MADU303 – Alasan Paula Verhoeven Tak Dapat Nafkah Iddah setelah Cerai dari Baim Wong

ยท

Alasan Paula Verhoeven...
JAKARTA – Paula Verhoeven tidak menerima nafkah iddah dari Baim Wong usai resmi bercerai. Putusan tersebut ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dalam pembacaan yang berlangsung secara e-court pada Rabu, 16 April 2025.

Meski sempat mengajukan gugatan rekonvensi yang mencakup sejumlah permintaan, seperti nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan, nafkah iddah sebesar Rp200 juta per bulan, dan nafkah madhiyah senilai Rp800 juta, seluruh tuntutan Paula Verhoeven tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim.

Alasan Paula Verhoeven Tak Dapat Nafkah Iddah setelah Cerai dari Baim Wong

Alasan Paula Verhoeven Tak Dapat Nafkah Iddah setelah Cerai dari Baim Wong

Foto/Instagram Paula Verhoeven

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa Paula terbukti melakukan perselingkuhan selama masa pernikahan. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, hakim menyimpulkan bahwa model 37 tahun itu telah berada dalam status nusyuz, yaitu istri yang tidak menjalankan kewajiban dalam rumah tangga dan dianggap melanggar kesetiaan terhadap suami.

Nusyuz dalam hukum Islam menjadi alasan kuat untuk membatalkan hak-hak istri atas nafkah pasca perceraian. Hal ini dijelaskan pula oleh Humas PA Jakarta Selatan Suryana. Menurutnya, dalam kondisi istri terbukti nusyuz, maka ia tidak berhak atas nafkah iddah, madhiyah, maupun nafkah anak.

“Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti. Dengan demikian, majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri,” kata Suryana di PA Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April 2025.

Satu-satunya tuntutan Paula yang dikabulkan hanyalah nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar. Pemberian ini bersifat satu kali dan merupakan bentuk penghargaan terakhir dari suami kepada istri yang diceraikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *